Minggu, 23 Juni 2019

Hukum Mencabut Uban


Pada umumnya, uban pada rambut dan jenggot menghinggapi seseorang yang sudah berusia lanjut. Namun, pada saat ini banyak dijumpai seseorang yang masih berusia muda sudah beruban. Tak mengherankan bila hal tersebut membuat dirinya gelisah sehingga ia berinisiatif untuk menyemir atau mencabutnya. Sebenarnya bagaimana hukum mencabut uban dalam Islam?
Dalam Islam, mencabut uban baik pada rambut maupun jenggot termasuk perkara yang dimakruhkan. Ulama dari kalangan mazhab Syafii, seperti Imam Ghazali dan al-Baghawi, mengatakan bahwa mencabut uban hukumnya adalah makruh.
Kemakruhan ini didasarkan pada hadis riwayat Imam Abu Daud dan Tirmizi bahwa Nabi saw. bersabda;
لا تنتفوا الشيب فانه نور المسلم يوم القيامة
“Janganlah kalian mencabut uban karena ia merupakan cahaya orang Muslim di hari kiamat.”
Melalui hadis ini, Imam Nawawi menegaskan dalam kitab al-Majmu bahwa mencabut uban adalah makruh. Bahkan berdasarkan larangan yang jelas dalam hadis di atas, jika mencabut uban dikatakan haram sekalipun tidak salah. Beliau berkata;
يكره نتف الشيب لحديث عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده عن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا تنتفوا الشيب فانه نور المسلم يوم القيامة..قال أصحابنا يكره صرح به الغزالي كما سبق والبغوي وآخرون: ولو قيل يحرم للنهي الصريح الصحيح لم يبعد: ولا فرق بين نتفه من اللحية والرأس
Dimakruhkan mencabut uban berdasarkan hadis yang bersumber dari Amr bin Syua’ib, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi saw, beliau bersabda, ‘Janganlah kalian mencabut uban karena ia merupakan cahaya orang Muslim di hari kiamat.’ Sahabat kami (ulama Syafiiyah) berkata, dimakruhkan. Kemakruhan ini ditegaskan oleh Imam Ghazali sebagaimana disebutkan di awal, juga oleh Imam al-Baghawi dan lainnya. Seandainya dikatakan haram karena ada larangan yang jelas, maka tidak jauh. Tidak ada perbedaan antara mencabut uban jenggot dan kepala.”
Kemakruhan ini juga disebutkan dalam kitab Mughnil Muhtaj sebagaimana berikut:

ويكره نتف الشيب من المحل الذي لا يطلب منه إزالة شعره
“Dimakruhkan mencabut uban dari tempat yang tidak dianjurkan untuk menghilangkan rambutnya.”
Dalam Islam, uban merupakan sebuah kemuliaan dan kerena itu sebaiknya dibiarkan tanpa dicabut, baik pada rambut kepala maupun pada jenggot. Dalam hadis riwayat Imam Tirmizi dan Nasai, Nabi saw. bersabda;
من شاب شيبة في الإسلام كانت له نورا
“Barangsiapa beruban dalam Islam, maka ia merupakan cahaya baginya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar